Rabu, 29 Februari 2012

Latihan Soal untuk Mid Semester 2

Wacana I

Wacana II

Persoalan Rumah Kumuh Belum Tuntas

SOLO, KOMPAS.com – Program Relokasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mengurangi kawasan kumuh di berbagai provinsi d Indonesia belum juga tuntas. Luas kawasan dan pemukiman kumuh semakin meningkat.

“Bukan perkara mudah mengurangi kawasan dan pemukiman kumuh. Apalagi, dari tahun ke tahun, lingkungan kumuh di perkotaan cenderung meluas,” ujar Djan Faridz saat meninjau komplek Perumahan Solo Elok, Pucang Mojo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2012).

Pada 2004, misalnya, lanjut Djan, luas kawasan dan pemukiman kumuh mencapai 54 ribu hektar. Hingga pada 2009, angka itu bertambah menjadi 59 ribu hektar.

Ia mengatakan, banyak kendala lainnya untuk menahan laju perluasan pemukiman dan kawasan kumuh. Selain persoalan meningkatnya jumlah penduduk, masalah lainnya adalah semakin mahal dan langkanya pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman yang layak.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah bantaran Kali Ciliwung. Dari dari tahun ke tahun, kawasan ini semakin kumuh dan sulit untuk ditata. Karena itu, Komplek Perumahan Solo Elok ini menjadi pilot project mengatasi penduduk di kawasan kumuh ke pemukiman baru layak huni,” jelas Djan.

“Saya meminta pemerintahan Kota Solo memberikan paparan dari program penataan pemukiman tersebut agar menjadi contoh bagi daerah kumuh lainnya di Indonesia,” terang Djan.

Permukiman Kumuh, dari Ciliwung ke Rusunawa

JAKARTA, KOMPAS.com – Permukiman kumuh di DKI Jakarta, khususnya di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung, akan ditertibkan mulai 2012 dan ditargetkan selesai hingga 2014. Warga bantaran Ciliwung ini akan dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Tahun ini akan dilakukan penertiban wilayah kumuh dengan Kementerian Perumahan Rakyat sebagai leading sector,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan Kementerian Sosial, Wawan Mulyawan, di Jakarta, Senin (6/2/2012).

Wawan mengatakan, penataan daerah adalah salah satu konsep yang disiapkan Kementerian Perumahan Rakyat dan saat ini masih terus dibahas tentang rincian atau detil program. Sementara Kementerian Sosial akan melakukan pendampingan, sebab jika program penertiban itu berjalan, masyarakat yang dipindahkan memerlukan penyuluhan sosial untuk mengubah pemahaman berpikir mereka tentang tempat tinggal lebih baik.

Sebelumnya pada 2011, Kementerian Sosial juga ikut serta dalam penertiban wilayah kumuh dengan menggandeng PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam menertibkan warga yang tinggal disepanjang rel kereta api di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat. Kementerian Sosial memfasilitasi warga yang terkena penertiban yang sebagian besar pendatang, pulang ke daerahnya masing-masing dengan jasa kereta api gratis dari PT KAI.


Carilah perbedaan pokok-pokok informasi dari kedua teks berita di atas berdasarkan asa 5 W +1 H!
Mengalami kesulitan? Diskusikanlah materi ini dengan gurumu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar